PERMOHAN DUPLIKAT BUKU NIKAH

28 Juli 2017 11:12:06 WIB

 

SYARAT-SYARAT PERMOHONAN DUPLIKAT BUKU NIKAH

 

TAHAPAN UNTUK BUKU NIKAH YANG HILANG :

  •   Pemohon datang ke Kantor Urusan Agama ( KUA ) pencatat pernikahan pemohon.
  •   Pemohon melengkapi persyaratan dan ketentuan sebagai berikut :

 

1

Surat  Keterangan /Pengantar dari  RT,RW,Dukuh Setempat

2

Jika Buku Nikah Hilang : Surat pengantar kehilangan dari desa

-untuk mencari surat keterangan  kehilangan  di kepolisian

3

Pemohon datang membawa surat kehilangan dari Kepolisian (asli )

4

Surat pengantar dari desa yang ditandatangani oleh kepala desa/Lurah

5

Surat Pernyataan permohonan duplikat  buku nikah ( disediakan)

6

Surat kuasa bermetrai  Rp 6000,00 jika dikuasakan ,diketahui Kepala Desa /Lurah

7

FC  KTP Pemohon  (Suami/isteri )FC  KTP  Yang diberi  Pemohon/Kuasa(jika dikuasakan)

8

Foto ukuran 2X3 =3 lembar ( biground biru)

TAHAPAN UNTUK BUKU NIKAH YANG RUSAK :

  • Pemohon datang ke Kantor Urusan Agama ( KUA ) pencatat pernikahan pemohon.
  • Pemohon melengkapi persyaratan dan ketentuan sebagai berikut :

 

1

Surat  Keterangan /Pengantar dari  RT,RW,Dukuh Setempat

2

Surat pengantar dari desa yang ditandatangani oleh kepala desa/Lurah

3

Surat Pernyataan permohonan duplikat  buku nikah ( disediakan)

4

Surat kuasa bermetrai  Rp 6000,00 jika dikuasakan ,diketahui Kepala Desa /Lurah

5

FC  KTP Pemohon  (Suami/isteri )FC  KTP  Yang diberi  Pemohon/Kuasa(jika dikuasakan)

6

Foto ukuran 2X3 =3 lembar ( biground biru)

7

Melampirkan bukti  fisik (buku yang rusak )

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung