Sosialisasi PERDA no 7 th 2020

lilikrahmad 12 April 2021 10:58:46 WIB

Pagi ini di balai kalurahan Gari dari DP3AKBPM&D kabupaten Gunungkidul dilaksanakan sosialisasi perda no 7 th 2020 ttg Lurah .

Hadir sebagai narasumber kegiatan dimaksud Suharno,SE dan Wiwik Widayanti,SE.MM 

Wiwik widayanti menyampaikan tentang ketugasan dan bagian DPRD kabupaten gunungkidul

Suharno menyampaikan ttg PERDA no 7 th 2020 ttg LUrah, mulai dari pengertian,syarat syarat, tata cara pendaftaran, pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara, penetapan calon lurah,pelantikan dan pengambilan sumpah janji.

Kegiatan ini juga bertepatan bahwa kalurahan gari di tahun 2021 akan dilaksanakan pilihan lurah

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung