Sosialisasi PERDA no 7 th 2020
lilikrahmad 12 April 2021 10:58:46 WIB
Pagi ini di balai kalurahan Gari dari DP3AKBPM&D kabupaten Gunungkidul dilaksanakan sosialisasi perda no 7 th 2020 ttg Lurah .
Hadir sebagai narasumber kegiatan dimaksud Suharno,SE dan Wiwik Widayanti,SE.MM
Wiwik widayanti menyampaikan tentang ketugasan dan bagian DPRD kabupaten gunungkidul
Suharno menyampaikan ttg PERDA no 7 th 2020 ttg LUrah, mulai dari pengertian,syarat syarat, tata cara pendaftaran, pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara, penetapan calon lurah,pelantikan dan pengambilan sumpah janji.
Kegiatan ini juga bertepatan bahwa kalurahan gari di tahun 2021 akan dilaksanakan pilihan lurah
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- STANDAR BAKU PENGADUAN DI KALURAHAN GARI
- Sosialisasi dan Penandatanganan Deklarasi Antikorupsi
- SOP Keterbukaan Informasi Publik
- Surat Pernyataan Tidak Pernah Terjerat Pidana Korupsi
- Maklukmat Pelayanan Kalurahan Gari
- Surat pernyataan dan surat keterangan untuk persyaratan maju dalam lomba desa antikorupsi
- Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan kalurahan yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efis