Sosialisasi PERDA no 7 th 2020
lilikrahmad 12 April 2021 10:58:46 WIB
Pagi ini di balai kalurahan Gari dari DP3AKBPM&D kabupaten Gunungkidul dilaksanakan sosialisasi perda no 7 th 2020 ttg Lurah .
Hadir sebagai narasumber kegiatan dimaksud Suharno,SE dan Wiwik Widayanti,SE.MM
Wiwik widayanti menyampaikan tentang ketugasan dan bagian DPRD kabupaten gunungkidul
Suharno menyampaikan ttg PERDA no 7 th 2020 ttg LUrah, mulai dari pengertian,syarat syarat, tata cara pendaftaran, pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara, penetapan calon lurah,pelantikan dan pengambilan sumpah janji.
Kegiatan ini juga bertepatan bahwa kalurahan gari di tahun 2021 akan dilaksanakan pilihan lurah
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- PENILAIAN KADER NYANDU NYAWIJI
- RAKOR POKJA KAMPUNG KELUARGA BERKUALITAS
- PEMKAL GARI MENRIMA HIBAH SARANA PENANGGULANGAN ENCANA DAARI BPBD DIY
- PENILAIAN PERCONTOHAN DESA ANTI KORUPSI TINGKAT DIY, HASIL YANG LUAR BIASA DENGAN SKOR 97,5
- Media penyuluhan Masyarakat untuk melawan korupsi
- URUS PELAYANAN DI KALURAHAN GARI ..MUDAH LHO
- PERATURAN LURAH NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN EVALUASI KINERJA PAMONG KALURAHAN GA