PENGURUSAN JAMINAN KESEHATAN
13 September 2017 13:08:46 WIB
JAMINAN KESEHATAN KIS (Kartu Indonesia Sehat ) :
Dalam hal ini pemohon dikatagorikan dari keluarga miskin/tidak mampu yang sudah di data di Desa/Kelurahan .Dalam hal pendataan ini secara teknis diserahkan kepada dukuh selaku unsur dari team TKPK ( Team Koordinasi Pengentasan Kemiskinan )Desa untuk memverivikasi bagi warga yang masuk katagori miskin/tidak mampu,melalui tahapan musdus( musyawarah dusun).
Hasil musdus kemudian oleh dukuh /anggota tim TKPK di desa menyserahkan ke Desa lewat Kasi Pelayanan yang kemudian dilakukan entri data di tingkat desa,setelah selesai entri data kemudian ditandatangani oleh ketua TKPK DESA yang dilaporkan kepada kepala Desa
- JAMINAN KESEHATAN PENYANGGA :
- Pemohon Sudah sakit namun belom memiliki kartu Jaminan Kesehatan yang dibuktikan dengan Diaknosa Dokter/Rujukan dari Puskesmas atau Rumah Sakit(Surat Keterangan Rawat)
- Pemohon datang ke desa minta SKTM Kemudian datang ke Dinsos Kabupaten ,Kemudian ke Bapel Jamkesos D.I.Yogyakarta.
- Pemohon melengkapi persyaratan dan ketentuan sebagai berikut :
1 |
Surat Keterangan /Pengantar yang di tandatangani oleh RT,RW,Dukuh Setempat |
2 |
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah |
3 |
FC KTP ,Kartu Keluarga Pemohon |
4 |
Surat Keterangan Rawat dari Rumah sakit /Puskesmas |
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- PENILAIAN KADER NYANDU NYAWIJI
- RAKOR POKJA KAMPUNG KELUARGA BERKUALITAS
- PEMKAL GARI MENRIMA HIBAH SARANA PENANGGULANGAN ENCANA DAARI BPBD DIY
- PENILAIAN PERCONTOHAN DESA ANTI KORUPSI TINGKAT DIY, HASIL YANG LUAR BIASA DENGAN SKOR 97,5
- Media penyuluhan Masyarakat untuk melawan korupsi
- URUS PELAYANAN DI KALURAHAN GARI ..MUDAH LHO
- PERATURAN LURAH NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN EVALUASI KINERJA PAMONG KALURAHAN GA