PENGURUSAN JAMINAN KESEHATAN

13 September 2017 13:08:46 WIB

JAMINAN KESEHATAN KIS (Kartu Indonesia Sehat ) :

Dalam hal ini pemohon dikatagorikan dari keluarga miskin/tidak mampu yang sudah di data di  Desa/Kelurahan .Dalam hal pendataan ini secara teknis diserahkan kepada dukuh selaku unsur dari team TKPK ( Team Koordinasi Pengentasan Kemiskinan )Desa  untuk memverivikasi bagi warga yang masuk katagori miskin/tidak mampu,melalui tahapan musdus( musyawarah dusun).

Hasil musdus kemudian oleh dukuh /anggota tim TKPK di desa menyserahkan ke Desa lewat Kasi Pelayanan yang kemudian dilakukan entri data di  tingkat desa,setelah selesai entri data kemudian ditandatangani oleh ketua TKPK DESA  yang dilaporkan kepada kepala Desa

  • JAMINAN KESEHATAN PENYANGGA :
  1. Pemohon Sudah sakit namun belom memiliki kartu Jaminan Kesehatan yang dibuktikan dengan Diaknosa Dokter/Rujukan dari Puskesmas atau Rumah Sakit(Surat Keterangan Rawat)
  2. Pemohon datang ke desa minta SKTM Kemudian datang ke Dinsos Kabupaten ,Kemudian ke Bapel  Jamkesos D.I.Yogyakarta.
  3. Pemohon melengkapi persyaratan dan ketentuan sebagai berikut :

1

Surat  Keterangan /Pengantar yang di tandatangani oleh RT,RW,Dukuh  Setempat

2

Surat Keterangan Tidak  Mampu (SKTM) yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah

3

FC  KTP ,Kartu Keluarga Pemohon 

4

Surat  Keterangan  Rawat  dari Rumah sakit /Puskesmas

 

   
   
   
   
   
   
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung