Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan kalurahan yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efis
Aldy 27 Juni 2024 23:17:38 WIB
Demi memberikan jaminan hak setiap orang untuk mendapatkan informasi public dan meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan pemerintah kalurahan untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas maka Lurah Kalurahan gari menetapkan Peraturan Kalurahan nomor 6 Tahun 2023 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dengan adanya Perkal nomor 6 Tahun 2023 tentang Keterbukaan Informasi Publik diharapkan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan kalurahan yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan
Dokumen Lampiran : Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan kalurahan yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- STANDAR BAKU PENGADUAN DI KALURAHAN GARI
- Sosialisasi dan Penandatanganan Deklarasi Antikorupsi
- SOP Keterbukaan Informasi Publik
- Surat Pernyataan Tidak Pernah Terjerat Pidana Korupsi
- Maklukmat Pelayanan Kalurahan Gari
- Surat pernyataan dan surat keterangan untuk persyaratan maju dalam lomba desa antikorupsi
- Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan kalurahan yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efis