Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan kalurahan yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efis
Aldy 27 Juni 2024 23:17:38 WIB
Demi memberikan jaminan hak setiap orang untuk mendapatkan informasi public dan meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan pemerintah kalurahan untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas maka Lurah Kalurahan gari menetapkan Peraturan Kalurahan nomor 6 Tahun 2023 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dengan adanya Perkal nomor 6 Tahun 2023 tentang Keterbukaan Informasi Publik diharapkan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan kalurahan yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan
Dokumen Lampiran : Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan kalurahan yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Seluk Beluk Mediasi di Pengadilan Bersama Lurah Gari
- Kalurahan Gari Tampil di Forum Nasional, Lurah Gari Jadi Narasumber Talkshow LKPP RI
- Laporan Pertanggungjawaban Kalurahan Gari Tahun APBKal TA 2025
- KITAB SUCI KEGIATAN TAHUN 2026
- LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN APBKAL TAHUN 2025 DAN PENGESAHAN RAPBKAL TAHUN 2026
- “Kalurahan Gari Tampilkan Potensi Desa Anti Korupsi di Hari Desa Nasional DIY 2026”















