Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan kalurahan yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efis
Aldy 27 Juni 2024 23:17:38 WIB
Demi memberikan jaminan hak setiap orang untuk mendapatkan informasi public dan meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan pemerintah kalurahan untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas maka Lurah Kalurahan gari menetapkan Peraturan Kalurahan nomor 6 Tahun 2023 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dengan adanya Perkal nomor 6 Tahun 2023 tentang Keterbukaan Informasi Publik diharapkan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan kalurahan yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan
Dokumen Lampiran : Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan kalurahan yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN APBKAL TAHUN 2025 DAN PENGESAHAN RAPBKAL TAHUN 2026
- “Kalurahan Gari Tampilkan Potensi Desa Anti Korupsi di Hari Desa Nasional DIY 2026”
- PERINGATAN HARI IBU, MOMEN MENGHARGAI PERAN PEREMPUAN DAN IBU DALAM PEMBANGUNAN
- KUNJUNGAN INSPEKTORAT KOTA SEMARANG DALAM KEGIATAN STUDI KOMPARASI PEMBANGUNAN DESA ANTI KORUPSI
- PENYALURAN BLT DD TAHAP VIII
- RKPKAL GARI 2025















