SOP Keterbukaan Informasi Publik
Aldy 28 Juni 2024 22:36:19 WIB
Dalam rangka memberikan akses yang cukup dan mudah bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang diperlukan Pemerintah Kalurahan Gari membuat SOP keterbukaan informasi publik
Pentingnya memahami keterbukaan informasi dengan disahkannya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik memberikan jaminan kepastian, khususnya bagi masyarakat untuk dapat mengakses informasi yang ada di badan publik
Dokumen Lampiran : SOP Keterbukaan Informasi Publik
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- STANDAR BAKU PENGADUAN DI KALURAHAN GARI
- Sosialisasi dan Penandatanganan Deklarasi Antikorupsi
- SOP Keterbukaan Informasi Publik
- Surat Pernyataan Tidak Pernah Terjerat Pidana Korupsi
- Maklukmat Pelayanan Kalurahan Gari
- Surat pernyataan dan surat keterangan untuk persyaratan maju dalam lomba desa antikorupsi
- Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan kalurahan yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efis