SOP Keterbukaan Informasi Publik
Aldy 28 Juni 2024 22:36:19 WIB
Dalam rangka memberikan akses yang cukup dan mudah bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang diperlukan Pemerintah Kalurahan Gari membuat SOP keterbukaan informasi publik
Pentingnya memahami keterbukaan informasi dengan disahkannya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik memberikan jaminan kepastian, khususnya bagi masyarakat untuk dapat mengakses informasi yang ada di badan publik
Dokumen Lampiran : SOP Keterbukaan Informasi Publik
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN APBKAL TAHUN 2025 DAN PENGESAHAN RAPBKAL TAHUN 2026
- “Kalurahan Gari Tampilkan Potensi Desa Anti Korupsi di Hari Desa Nasional DIY 2026”
- PERINGATAN HARI IBU, MOMEN MENGHARGAI PERAN PEREMPUAN DAN IBU DALAM PEMBANGUNAN
- KUNJUNGAN INSPEKTORAT KOTA SEMARANG DALAM KEGIATAN STUDI KOMPARASI PEMBANGUNAN DESA ANTI KORUPSI
- PENYALURAN BLT DD TAHAP VIII
- RKPKAL GARI 2025
















