Sosialisasi dan Penandatanganan Deklarasi Antikorupsi
Aldy 30 Juni 2024 22:57:45 WIB
Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi diwujudkan dalam bentuk antara lain mencari, memperoleh, memberikan data atau informasi tentang pidana korupsi dan hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Pada hari Minggu 30 Juni Kalurahan Gari malaksanakan kegiatan sosialisasi tentang desa antik korupsi dan penanda tangann deklarasi anti korupsi yang dihadiri oleh Pamong Kalurahan dan staff Kalurahan serta lembaga Kalurahan Gari
Tujuan pembentukan desa anti korupsi bertujuan untuk menciptakan tata kelola desa yang bersih, transparan dan akuntabel, dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip antikorupsi dalam setiap aspek kehidupan masyarakat desa.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PERATURAN KALURAHAN GARI NO 1 TAHUN 2026
- PERATURAN KALURAHAN GARI NO 7 TAHUN 2025
- Publikasi APBKal 2025 Sebagai Bentuk Transparansi Pemerintah Kalurahan Gari
- Seluk Beluk Mediasi di Pengadilan Bersama Lurah Gari
- Kalurahan Gari Tampil di Forum Nasional, Lurah Gari Jadi Narasumber Talkshow LKPP RI
- Laporan Pertanggungjawaban Kalurahan Gari Tahun APBKal TA 2025
- KITAB SUCI KEGIATAN TAHUN 2026

.jpeg)













