Sosialisasi dan Penandatanganan Deklarasi Antikorupsi
Aldy 30 Juni 2024 22:57:45 WIB
Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi diwujudkan dalam bentuk antara lain mencari, memperoleh, memberikan data atau informasi tentang pidana korupsi dan hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Pada hari Minggu 30 Juni Kalurahan Gari malaksanakan kegiatan sosialisasi tentang desa antik korupsi dan penanda tangann deklarasi anti korupsi yang dihadiri oleh Pamong Kalurahan dan staff Kalurahan serta lembaga Kalurahan Gari
Tujuan pembentukan desa anti korupsi bertujuan untuk menciptakan tata kelola desa yang bersih, transparan dan akuntabel, dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip antikorupsi dalam setiap aspek kehidupan masyarakat desa.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN APBKAL TAHUN 2025 DAN PENGESAHAN RAPBKAL TAHUN 2026
- “Kalurahan Gari Tampilkan Potensi Desa Anti Korupsi di Hari Desa Nasional DIY 2026”
- PERINGATAN HARI IBU, MOMEN MENGHARGAI PERAN PEREMPUAN DAN IBU DALAM PEMBANGUNAN
- KUNJUNGAN INSPEKTORAT KOTA SEMARANG DALAM KEGIATAN STUDI KOMPARASI PEMBANGUNAN DESA ANTI KORUPSI
- PENYALURAN BLT DD TAHAP VIII
- RKPKAL GARI 2025

.jpeg)













