Sosialisasi dan Penandatanganan Deklarasi Antikorupsi
Aldy 30 Juni 2024 22:57:45 WIB
Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi diwujudkan dalam bentuk antara lain mencari, memperoleh, memberikan data atau informasi tentang pidana korupsi dan hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Pada hari Minggu 30 Juni Kalurahan Gari malaksanakan kegiatan sosialisasi tentang desa antik korupsi dan penanda tangann deklarasi anti korupsi yang dihadiri oleh Pamong Kalurahan dan staff Kalurahan serta lembaga Kalurahan Gari
Tujuan pembentukan desa anti korupsi bertujuan untuk menciptakan tata kelola desa yang bersih, transparan dan akuntabel, dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip antikorupsi dalam setiap aspek kehidupan masyarakat desa.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- STANDAR BAKU PENGADUAN DI KALURAHAN GARI
- Sosialisasi dan Penandatanganan Deklarasi Antikorupsi
- SOP Keterbukaan Informasi Publik
- Surat Pernyataan Tidak Pernah Terjerat Pidana Korupsi
- Maklukmat Pelayanan Kalurahan Gari
- Surat pernyataan dan surat keterangan untuk persyaratan maju dalam lomba desa antikorupsi
- Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan kalurahan yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efis