Sosialisasi dan Penandatanganan Deklarasi Antikorupsi
Aldy 30 Juni 2024 22:57:45 WIB
Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi diwujudkan dalam bentuk antara lain mencari, memperoleh, memberikan data atau informasi tentang pidana korupsi dan hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Pada hari Minggu 30 Juni Kalurahan Gari malaksanakan kegiatan sosialisasi tentang desa antik korupsi dan penanda tangann deklarasi anti korupsi yang dihadiri oleh Pamong Kalurahan dan staff Kalurahan serta lembaga Kalurahan Gari
Tujuan pembentukan desa anti korupsi bertujuan untuk menciptakan tata kelola desa yang bersih, transparan dan akuntabel, dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip antikorupsi dalam setiap aspek kehidupan masyarakat desa.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- PENILAIAN KADER NYANDU NYAWIJI
- RAKOR POKJA KAMPUNG KELUARGA BERKUALITAS
- PEMKAL GARI MENRIMA HIBAH SARANA PENANGGULANGAN ENCANA DAARI BPBD DIY
- PENILAIAN PERCONTOHAN DESA ANTI KORUPSI TINGKAT DIY, HASIL YANG LUAR BIASA DENGAN SKOR 97,5
- Media penyuluhan Masyarakat untuk melawan korupsi
- URUS PELAYANAN DI KALURAHAN GARI ..MUDAH LHO
- PERATURAN LURAH NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN EVALUASI KINERJA PAMONG KALURAHAN GA