PERATURAN KALURAHAN GARI NOMOR 10 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN UMUM PAKTA INTEGRITAS
Aldy 17 Oktober 2024 20:03:37 WIB
Lurah Gari menginginkan di lingkungan Pemerintah Kalurahan Gari bersih dari praktik Gratifikasi, Suap dan Konflik kepentingan. Dalam rangka pencegahan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kalurahan Gari dan agar selalu berpegang teguh pada nilai-nilai integritas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, maka Pamong Kalurahan Gari perlu menandatangani pakta integritas. Dokumen Pakta lntegritas adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang- undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme. Peraturan ini dipergunakan sebagai acuan dasar bagi Pemerintah Kalurahan Gari dalam melaksanakan Pakta Integritas.
Dokumen Lampiran : PERATURAN KALURAHAN GARI NOMOR 10 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN UMUM PAKTA INTEGRITAS
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN APBKAL TAHUN 2025 DAN PENGESAHAN RAPBKAL TAHUN 2026
- “Kalurahan Gari Tampilkan Potensi Desa Anti Korupsi di Hari Desa Nasional DIY 2026”
- PERINGATAN HARI IBU, MOMEN MENGHARGAI PERAN PEREMPUAN DAN IBU DALAM PEMBANGUNAN
- KUNJUNGAN INSPEKTORAT KOTA SEMARANG DALAM KEGIATAN STUDI KOMPARASI PEMBANGUNAN DESA ANTI KORUPSI
- PENYALURAN BLT DD TAHAP VIII
- RKPKAL GARI 2025















