PERATURAN LURAH NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN EVALUASI KINERJA PAMONG KALURAHAN GA
Aldy 17 Oktober 2024 20:22:42 WIB
Dalam untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Desa Gari Nomor 06 Tahun 2020 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Kalurahan Gari, maka perlu adanya Pedoman pelaksanaan Evaluasi Kinerja Pamong Kalurahan Gari Kapanewon Wonosari Kabupaten Gunungkidul. Ruang lingkup pedoman evaluasi kinerja Pamong Kalurahan yang terdiri dari Carik, Jagabaya, Kamituwa, Ulu-ulu, Tata Laksana, Pangripta, Danarta dan Dukuh beserta Staff Kalurahan. Maksud dilakukan evaluasi kinerja adalah proses pengevaluasian kinerja, penyusunan rencana pengembangan dan pengkomunikasian hasil proses tersebut
Dokumen Lampiran : PERATURAN LURAH NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN EVALUASI KINERJA PAMONG KALURAHAN GARI
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- PENILAIAN KADER NYANDU NYAWIJI
- RAKOR POKJA KAMPUNG KELUARGA BERKUALITAS
- PEMKAL GARI MENRIMA HIBAH SARANA PENANGGULANGAN ENCANA DAARI BPBD DIY
- PENILAIAN PERCONTOHAN DESA ANTI KORUPSI TINGKAT DIY, HASIL YANG LUAR BIASA DENGAN SKOR 97,5
- Media penyuluhan Masyarakat untuk melawan korupsi
- URUS PELAYANAN DI KALURAHAN GARI ..MUDAH LHO
- PERATURAN LURAH NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN EVALUASI KINERJA PAMONG KALURAHAN GA