PERATURAN LURAH NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN EVALUASI KINERJA PAMONG KALURAHAN GA

Aldy 17 Oktober 2024 20:22:42 WIB

Dalam untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Desa Gari Nomor 06 Tahun 2020 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Kalurahan Gari, maka perlu adanya Pedoman pelaksanaan Evaluasi Kinerja Pamong Kalurahan Gari Kapanewon Wonosari Kabupaten Gunungkidul. Ruang lingkup pedoman evaluasi kinerja Pamong Kalurahan yang terdiri dari Carik, Jagabaya, Kamituwa, Ulu-ulu, Tata Laksana, Pangripta, Danarta dan Dukuh beserta Staff Kalurahan. Maksud dilakukan evaluasi kinerja adalah proses pengevaluasian kinerja, penyusunan rencana pengembangan dan pengkomunikasian hasil proses tersebut

Dokumen Lampiran : PERATURAN LURAH NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN EVALUASI KINERJA PAMONG KALURAHAN GARI


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung