KARTU IDENTITAS ANAK ( KIA )
12 Oktober 2017 10:03:43 WIB
Kartu Identitas Anak (foto)
PERMOHONAN KARTU IDENTITAS ANAK ( KIA )
GARI ________________________SIDA SAMEKTA
Kartu Identitas Anak ( KIA ) lebih kita kenal sebagai ktpnya anak.merupakan program baru dari pemerintah agar seluruh anak Indonesia beridentitas secara lebih cermat dan benar,sebelum mereka nantinya memiliki KTP setelah sampai umur 17 tahun.
Persyaratan dlam mengurusnya juga sangat mudah :
- Mengisi formulir Permohonan KIA
- Foto copy Akta Kelahiran Anak
- Pas foto anak berwarna ukuran2x3 ( 2 lembar )
- Foto copy KK SIAK dan KTP Orang Tua
Setelah semua persyaratan terpenuhi ,pemohon ( orang tuanya ) mengisi blangko permohonan yang telah disediakan di Kecamatan.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PERATURAN KALURAHAN GARI NO 1 TAHUN 2026
- PERATURAN KALURAHAN GARI NO 7 TAHUN 2025
- Publikasi APBKal 2025 Sebagai Bentuk Transparansi Pemerintah Kalurahan Gari
- Seluk Beluk Mediasi di Pengadilan Bersama Lurah Gari
- Kalurahan Gari Tampil di Forum Nasional, Lurah Gari Jadi Narasumber Talkshow LKPP RI
- Laporan Pertanggungjawaban Kalurahan Gari Tahun APBKal TA 2025
- KITAB SUCI KEGIATAN TAHUN 2026
















