KARTU IDENTITAS ANAK ( KIA )

12 Oktober 2017 10:03:43 WIB

Kartu Identitas Anak (foto)

 

PERMOHONAN KARTU IDENTITAS ANAK ( KIA )

 

GARI ________________________SIDA SAMEKTA

Kartu Identitas Anak ( KIA ) lebih kita kenal sebagai ktpnya anak.merupakan program baru dari pemerintah agar seluruh anak Indonesia beridentitas secara lebih cermat dan benar,sebelum mereka nantinya memiliki KTP setelah sampai umur 17 tahun.

Persyaratan dlam mengurusnya juga sangat mudah :

  1. Mengisi formulir Permohonan KIA
  2. Foto copy Akta Kelahiran Anak
  3. Pas foto anak berwarna ukuran2x3 ( 2 lembar )
  4. Foto copy KK SIAK dan KTP Orang Tua

Setelah semua persyaratan terpenuhi ,pemohon ( orang tuanya ) mengisi blangko permohonan yang telah disediakan di Kecamatan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung