KARTU IDENTITAS ANAK ( KIA )
12 Oktober 2017 10:03:43 WIB
Kartu Identitas Anak (foto)
PERMOHONAN KARTU IDENTITAS ANAK ( KIA )
GARI ________________________SIDA SAMEKTA
Kartu Identitas Anak ( KIA ) lebih kita kenal sebagai ktpnya anak.merupakan program baru dari pemerintah agar seluruh anak Indonesia beridentitas secara lebih cermat dan benar,sebelum mereka nantinya memiliki KTP setelah sampai umur 17 tahun.
Persyaratan dlam mengurusnya juga sangat mudah :
- Mengisi formulir Permohonan KIA
- Foto copy Akta Kelahiran Anak
- Pas foto anak berwarna ukuran2x3 ( 2 lembar )
- Foto copy KK SIAK dan KTP Orang Tua
Setelah semua persyaratan terpenuhi ,pemohon ( orang tuanya ) mengisi blangko permohonan yang telah disediakan di Kecamatan.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- IPPD ( Informasi Penyelenggaran Pemerintahan Desa / Kalurahan Gari
- APBKal Tahun 2025
- LOWONGAN PAMONG KALURAHAN GARI DUKUH KALIDADAP
- PELAKSANAAN IPPD 2024 DAN SOSIALISASI APBKAL 2025
- PELAKSANAAN IPPD APBKAL 2024 Hari 1 DAN SOSIALISASI PENGISIAN PAMONG
- PENILAIAN KADER NYANDU NYAWIJI
- RAKOR POKJA KAMPUNG KELUARGA BERKUALITAS