KARTU IDENTITAS ANAK ( KIA )
12 Oktober 2017 10:03:43 WIB
Kartu Identitas Anak (foto)
PERMOHONAN KARTU IDENTITAS ANAK ( KIA )
GARI ________________________SIDA SAMEKTA
Kartu Identitas Anak ( KIA ) lebih kita kenal sebagai ktpnya anak.merupakan program baru dari pemerintah agar seluruh anak Indonesia beridentitas secara lebih cermat dan benar,sebelum mereka nantinya memiliki KTP setelah sampai umur 17 tahun.
Persyaratan dlam mengurusnya juga sangat mudah :
- Mengisi formulir Permohonan KIA
- Foto copy Akta Kelahiran Anak
- Pas foto anak berwarna ukuran2x3 ( 2 lembar )
- Foto copy KK SIAK dan KTP Orang Tua
Setelah semua persyaratan terpenuhi ,pemohon ( orang tuanya ) mengisi blangko permohonan yang telah disediakan di Kecamatan.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- PENILAIAN KADER NYANDU NYAWIJI
- RAKOR POKJA KAMPUNG KELUARGA BERKUALITAS
- PEMKAL GARI MENRIMA HIBAH SARANA PENANGGULANGAN ENCANA DAARI BPBD DIY
- PENILAIAN PERCONTOHAN DESA ANTI KORUPSI TINGKAT DIY, HASIL YANG LUAR BIASA DENGAN SKOR 97,5
- Media penyuluhan Masyarakat untuk melawan korupsi
- URUS PELAYANAN DI KALURAHAN GARI ..MUDAH LHO
- PERATURAN LURAH NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN EVALUASI KINERJA PAMONG KALURAHAN GA