Undang Undang Perubahan tentang Pernikahan
25 November 2019 10:24:40 WIB
Perubahan Undang Undang Perkawinan No 01 tahun 74 dengan Undang Undang baru tahun 2019 Nomer 16 yang pokok isinya tentang batas Usia Menikah yang dibolehkan
Usia Pernikahan yang di bolehkan adalah 19 tahun baik laki laki maupun perempuan dan jika kurang dari 19 tahun maka harus mendapatkan rekomendasi dari Pengadilan agama.
Syarat mencari Pengantar Nikah :
- Foto kopy KTP orang tua
- Foto Kopi Kartu Keluarga
- Foto kopi kTP Calon manten
- Foto Kopi Akte lahir/ Ijazah Terakir
- Pas Photo Ukuran 3 X 2 , 3 lembar dan 4 X 6 1 lembar,background warna biru
- Pengantar RT RW ( kebijakan wilayah masing2 padukuhan)
- Bagi Caten Pria melampirkan ft Kopy KK dari Calon manten Perempuan dan sudah tahu rencana pernikahan.
Dokumen Lampiran : Undang Undang Perubahan tentang Pernikahan
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- PENILAIAN KADER NYANDU NYAWIJI
- RAKOR POKJA KAMPUNG KELUARGA BERKUALITAS
- PEMKAL GARI MENRIMA HIBAH SARANA PENANGGULANGAN ENCANA DAARI BPBD DIY
- PENILAIAN PERCONTOHAN DESA ANTI KORUPSI TINGKAT DIY, HASIL YANG LUAR BIASA DENGAN SKOR 97,5
- Media penyuluhan Masyarakat untuk melawan korupsi
- URUS PELAYANAN DI KALURAHAN GARI ..MUDAH LHO
- PERATURAN LURAH NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN EVALUASI KINERJA PAMONG KALURAHAN GA