Undang Undang Perubahan tentang Pernikahan

25 November 2019 10:24:40 WIB

Perubahan Undang Undang Perkawinan No 01 tahun 74 dengan Undang Undang baru tahun 2019 Nomer 16 yang pokok isinya tentang batas Usia Menikah yang dibolehkan

Usia Pernikahan yang di bolehkan adalah 19 tahun baik laki laki maupun perempuan dan jika kurang dari 19 tahun maka harus mendapatkan rekomendasi dari Pengadilan agama.

Syarat mencari Pengantar Nikah :

  1. Foto kopy KTP orang tua
  2. Foto Kopi Kartu Keluarga
  3. Foto kopi kTP Calon manten
  4. Foto Kopi Akte lahir/ Ijazah Terakir
  5. Pas Photo Ukuran 3 X 2 , 3 lembar dan 4 X 6 1 lembar,background warna biru
  6. Pengantar RT RW ( kebijakan wilayah masing2 padukuhan)
  7. Bagi Caten Pria melampirkan ft Kopy KK dari Calon manten Perempuan dan sudah tahu rencana pernikahan.

Dokumen Lampiran : Undang Undang Perubahan tentang Pernikahan


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Mugi Ugi
    pak suryo,ms arif,mbah kaum..trimksih Amiinn...sia...baca selengkapnya
    13 September 2017 10:09:10 WIB
  • BUDI ANTORO
    MAJU TERUS GENERASI PENERUS DEMI DESA GARI TERCINT...baca selengkapnya
    13 September 2017 08:38:22 WIB
  • arif
    Smg ini acara bs terlaksana dg baik ...baca selengkapnya
    12 September 2017 21:18:09 WIB
  • suryo raharjo
    selama kreatifitas yg memotifasi masyarakat ke ara...baca selengkapnya
    12 September 2017 14:22:04 WIB
  • Sumeh Pekoleh
    terimakasih..kepada semuanya ats motivasi dan duku...baca selengkapnya
    12 September 2017 13:36:51 WIB

  • Pilah dan pilih artikel yg menggugah smangat kerel...baca selengkapnya
    12 September 2017 13:11:22 WIB

  • Tunjukan kreasimu........baca selengkapnya
    12 September 2017 13:09:44 WIB
  • Widodo
    Yuk...bersama kita bisa agar generasi penerus bang...baca selengkapnya
    11 September 2017 12:30:48 WIB
  • A.R ( Akar Rumput )
    Siipppplah....... Kudu luweh konsisten........ Lan...baca selengkapnya
    08 September 2017 10:22:25 WIB
  • dealustiyarto
    seluruh elemen pemerintah desa menjadi kunci penti...baca selengkapnya
    04 Agustus 2017 13:46:06 WIB
Galeri Foto
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial