Undang Undang Perubahan tentang Pernikahan
25 November 2019 10:24:40 WIB
Perubahan Undang Undang Perkawinan No 01 tahun 74 dengan Undang Undang baru tahun 2019 Nomer 16 yang pokok isinya tentang batas Usia Menikah yang dibolehkan
Usia Pernikahan yang di bolehkan adalah 19 tahun baik laki laki maupun perempuan dan jika kurang dari 19 tahun maka harus mendapatkan rekomendasi dari Pengadilan agama.
Syarat mencari Pengantar Nikah :
- Foto kopy KTP orang tua
- Foto Kopi Kartu Keluarga
- Foto kopi kTP Calon manten
- Foto Kopi Akte lahir/ Ijazah Terakir
- Pas Photo Ukuran 3 X 2 , 3 lembar dan 4 X 6 1 lembar,background warna biru
- Pengantar RT RW ( kebijakan wilayah masing2 padukuhan)
- Bagi Caten Pria melampirkan ft Kopy KK dari Calon manten Perempuan dan sudah tahu rencana pernikahan.
Dokumen Lampiran : Undang Undang Perubahan tentang Pernikahan
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Seluk Beluk Mediasi di Pengadilan Bersama Lurah Gari
- Kalurahan Gari Tampil di Forum Nasional, Lurah Gari Jadi Narasumber Talkshow LKPP RI
- Laporan Pertanggungjawaban Kalurahan Gari Tahun APBKal TA 2025
- KITAB SUCI KEGIATAN TAHUN 2026
- LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN APBKAL TAHUN 2025 DAN PENGESAHAN RAPBKAL TAHUN 2026
- “Kalurahan Gari Tampilkan Potensi Desa Anti Korupsi di Hari Desa Nasional DIY 2026”














