PERMOHONAN GUGAT DAN CERAI TALAK
13 Januari 2020 13:17:28 WIB
Kepengurusan permohonan Gugat cerai Dan Cerai Talak oleh warga Desa Gari dengan cara
warga yang bersangkutan datang sendiri ke Kantor Kepala Desa Gari dengan membawa berkas -berkas kelengkapan sebagai berikut :
CERAI GUGAT :
1.Fotocopy KTP penggugat 3 lembar atau asli Surat Domisili dari Desa
2.Fotocopy Buku Nikah /Duplikat 3 Lembar
3.Ijin Atasan Bagi PNS/TNI/POLRI
4.Surat Keterangan kepergian Tergugat untuk Tergugat yang tidak diketahui alamatnya
5.Membawa surat Gugatan/Permohonan
6.Panjar Biaya
CERAI TALAK :
1.Fotocopy KTP penggugat 3 lembar atau asli Surat Domisili dari Desa
2.Fotocopy Buku Nikah /Duplikat 3 Lembar
3.Ijin Atasan Bagi PNS/TNI/POLRI
4.Surat Keterangan kepergian Termohon untuk Termohon yang tidak diketahui alamatnya
5.Membawa surat Gugatan/Permohonan
6.Panjar Biaya
lengkapi semua persyaratannya ,
kami siap melayani ....
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- IPPD ( Informasi Penyelenggaran Pemerintahan Desa / Kalurahan Gari
- APBKal Tahun 2025
- LOWONGAN PAMONG KALURAHAN GARI DUKUH KALIDADAP
- PELAKSANAAN IPPD 2024 DAN SOSIALISASI APBKAL 2025
- PELAKSANAAN IPPD APBKAL 2024 Hari 1 DAN SOSIALISASI PENGISIAN PAMONG
- PENILAIAN KADER NYANDU NYAWIJI
- RAKOR POKJA KAMPUNG KELUARGA BERKUALITAS