PERMOHONAN GUGAT DAN CERAI TALAK
13 Januari 2020 13:17:28 WIB
Kepengurusan permohonan Gugat cerai Dan Cerai Talak oleh warga Desa Gari dengan cara
warga yang bersangkutan datang sendiri ke Kantor Kepala Desa Gari dengan membawa berkas -berkas kelengkapan sebagai berikut :
CERAI GUGAT :
1.Fotocopy KTP penggugat 3 lembar atau asli Surat Domisili dari Desa
2.Fotocopy Buku Nikah /Duplikat 3 Lembar
3.Ijin Atasan Bagi PNS/TNI/POLRI
4.Surat Keterangan kepergian Tergugat untuk Tergugat yang tidak diketahui alamatnya
5.Membawa surat Gugatan/Permohonan
6.Panjar Biaya
CERAI TALAK :
1.Fotocopy KTP penggugat 3 lembar atau asli Surat Domisili dari Desa
2.Fotocopy Buku Nikah /Duplikat 3 Lembar
3.Ijin Atasan Bagi PNS/TNI/POLRI
4.Surat Keterangan kepergian Termohon untuk Termohon yang tidak diketahui alamatnya
5.Membawa surat Gugatan/Permohonan
6.Panjar Biaya
lengkapi semua persyaratannya ,
kami siap melayani ....
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- PENILAIAN KADER NYANDU NYAWIJI
- RAKOR POKJA KAMPUNG KELUARGA BERKUALITAS
- PEMKAL GARI MENRIMA HIBAH SARANA PENANGGULANGAN ENCANA DAARI BPBD DIY
- PENILAIAN PERCONTOHAN DESA ANTI KORUPSI TINGKAT DIY, HASIL YANG LUAR BIASA DENGAN SKOR 97,5
- Media penyuluhan Masyarakat untuk melawan korupsi
- URUS PELAYANAN DI KALURAHAN GARI ..MUDAH LHO
- PERATURAN LURAH NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN EVALUASI KINERJA PAMONG KALURAHAN GA