PERMOHONAN GUGAT DAN CERAI TALAK

13 Januari 2020 13:17:28 WIB

Kepengurusan permohonan Gugat cerai Dan Cerai Talak oleh warga Desa Gari dengan cara

warga yang bersangkutan datang sendiri ke Kantor Kepala Desa Gari dengan membawa berkas -berkas kelengkapan sebagai berikut :

CERAI GUGAT :

1.Fotocopy KTP penggugat 3 lembar atau asli Surat Domisili dari Desa

2.Fotocopy Buku Nikah /Duplikat 3 Lembar

3.Ijin Atasan Bagi PNS/TNI/POLRI

4.Surat Keterangan kepergian Tergugat untuk Tergugat yang tidak diketahui alamatnya

5.Membawa surat Gugatan/Permohonan

6.Panjar Biaya

CERAI TALAK :

1.Fotocopy KTP penggugat 3 lembar atau asli Surat Domisili dari Desa

2.Fotocopy Buku Nikah /Duplikat 3 Lembar

3.Ijin Atasan Bagi PNS/TNI/POLRI

4.Surat Keterangan kepergian Termohon untuk Termohon yang tidak diketahui alamatnya

5.Membawa surat Gugatan/Permohonan

6.Panjar Biaya

lengkapi  semua persyaratannya ,

kami siap melayani ....

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung